Oleh: Suharyanto
Ada fenomena menarik pada pilkada-pilkada belakangan ini dan pemilu 2009. Selain masa kampanye (untuk pemilu 2009) yang jauh lebih panjang dari masa kampanye pemilu-pemilu sebelumnya, peserta pemilu kali ini juga diikuti oleh banyak parpol plus. Parpol plus di sini adalah adanya parpol lokal di NAD. Selain itu juga terjadi penambahan jumlah parpol dari yang diumumkan sebelumnya, yaitu parpol-parpol yang menang gugatannya di pengadilan; konskuensinya memaksa KPU meloloskan parpol tersebut menjadi peserta pemilu tahun 2009. Akhirnya bertambahlah jumlah parpolnya dengan nomor urut parpol mengikuti selanjutnya. Continue reading